Tupoksi
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS SOSIAL KABUPATEN BENGKALIS
TAHUN 2016
KEPALA DINAS
Tugas dan Fungsi Kepala Dinas :
- Memimpin dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial;
- Memimpin dan membina bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi;
- Melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKRETARIS
Tugas Sekretaris
Sekretariatmempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Fungsi Sekretaris
Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi kegiatan;
- Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan kemasyarakatan, serta kearsipan dan dokumentasi;
- Penyelenggaran pengelolaan barang milik Negara dan pelayanan pengadaan barang/ jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
- SUBBAG PROGRAM DAN DATA
Sub Bagian Program dan Data mempunyai tugas dan fungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan strategis;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan;
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; dan
- Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja.
- SUBBAG KETATAUSAHAAN
Sub Bagian Ketatausahaan mempunyai tugas dan fungsi:
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
- Pengelolaan dan inventarisasi barang milik Negara yang ada;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
- Penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); dan
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
- SUBBAG KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugasdan fungsi:
- Pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
- Pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan
- Pelaksanaan urusan pelaporan keuangan.
- BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas dan fungsi ;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
- Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
- Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM
Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam mempunyai tugas dan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan dan penguatan sosial; dan
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan, pengelolaan logistik, penyediaan kebutuhan dasar, dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam.
- SEKSI PERLINDUNGAN KORBAN BENCANA SOSIAL
Seksi Perlindungan Korban Bencana Sosial mempunyai tugas dan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi;
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial; dan
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana sosial.
- SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA
Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas dan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi, verifikasi, validasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga; dan
- Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga.
- BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Bidang Rehabilitasi Sosialmelaksanakan tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial disabilitas luar panti dan / atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan / atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia luar panti dan / atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi;
- Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
- Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang rehabilitasi sosial di luar panti dan / atau Lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberi oleh kepala dinas.
- SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA
Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaankebijakan, pelaksanaan Bimbingan teknis, serta pemantuan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial balita terlantar;
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan Bimbingan teknis, serta pemantuan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial Anak Terlantar;
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan Bimbingan teknis, serta pemantuan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial Anak Berhadapan dengan Hukum;
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan Bimbingan teknis, serta pemantuan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan Bimbingan teknis, serta supervisi, pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia.
- SEKSI REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandangn Disabilitas mempunyai tugas dan fungsi:
- Pelaksanaan Kebijakan, Pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang Disabilitas Fisik dan Sensorik;
- Pelaksanaan Kebijakan, Pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual; dan
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan bimbingan teknis, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitas Sosial penyandang disabilitas.
- SEKSI REHABILITAS SOSIAL TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
Seksi Rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan Kebijakan, Pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial Gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan diluar panti dan/ atau lembaga.Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi;
- Pelaksanaan Kebijakan, Pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial eks tuna Susila diluarpanti dan/ atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi ;
- Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV / AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah propinsi;
- Pengelolaan data pelayanan sosial Koban Penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah propinsi; dan
- Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial tuna Sosial dan korban perdagangan orang di luarpanti dan / atau lembaga. Untuk dalam panti disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan berdasarkan pelimpahan wewenang dari provinsi.
- BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil;
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial Kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber dana Bantuan Sosial;
- Pelaksanaan norma , standar, Prosedur, dan kriteria dibidang pemberdayaan sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
- SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN DAN KELUARGA
Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenega Kesejahteraan Sosial Kecamatan, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan sosial lainnya;
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan sosial komunitas Adat Terpencil; dan
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan Unit Peduli Keluarga.
- SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL, MASYARAKAT DAN PENERBITAN IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Seksi Pemberdayaan Sosial, Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Mempunyai Tugas dan fungsi:
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan bimbingan Teknis, serta pemantauan dan evaluasi wahana Kesejahteraan Sosial berbasis masyarakat/ pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial; dan
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan bimbingan Teknis, serta pemantauan dan evaluasi Penerbitan izin pengumpulan sumbangan.
- SEKSI KEPAHLAWANAN DAN RESTORASI SOSIAL
Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan bimbingan Teknis, serta pemantauan dan evaluasi Penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
- Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten; dan
- Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan bimbingan Teknis, serta pemantauan dan evaluasi tanggung jawab badan usaha terhadap penyelenggaran kesejahteraan sosial.
- BIDANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Perdesaan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Perkotaan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar Negara;
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh kepala dinas;
- SEKSI IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS
Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan, pemberikan bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan; dan
- Pelaksanaan kebijakan, pemberikan bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Penguatan Kapasitas.