Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Ketatausahaan mempunyai tugas dan fungsi:
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
- Penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
- Pengelolaan dan inventarisasi barang milik Negara yang ada;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
- Penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); dan
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Bagikan ke :