Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Ketatausahaan mempunyai tugas dan fungsi:

  1. Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
  4. Penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
  5. Penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
  6. Pengelolaan dan inventarisasi barang milik Negara yang ada;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
  8. Penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); dan
  9. Mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Bagikan ke :