Bidang Pemberdayaan Sosial
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil;
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial Kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber dana Bantuan Sosial;
- Pelaksanaan norma , standar, Prosedur, dan kriteria dibidang pemberdayaan sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Bagikan ke :