Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas  dan fungsi :

  1. Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan Masyarakat;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan sosial Komunitas  Adat Terpencil;
  3. Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial Kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  4. Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber dana Bantuan Sosial;
  5. Pelaksanaan norma , standar, Prosedur, dan kriteria dibidang pemberdayaan sosial; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bagikan ke :