Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Perdesaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Perkotaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar Negara;
  4. Pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten;
  5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas;

Bagikan ke :