Bidang Penanganan Fakir Miskin
Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Perdesaan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Perkotaan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan Fakir miskin Pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar Negara;
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas;
Bagikan ke :