Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas dan fungsi ;
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
- Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
- Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bagikan ke :