Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas dan fungsi ;

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria  bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bagikan ke :