Kepala Dinas
Plt. Kepala Dinas Sosial
- Memimpin dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial;
- Memimpin dan membina bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi;
- Melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagikan ke :