Sekretaris

Tugas Sekretaris

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.

Fungsi Sekretaris

Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
  3. Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  4. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan kemasyarakatan, serta kearsipan dan dokumentasi;
  5. Penyelenggaran pengelolaan barang milik Negara dan pelayanan pengadaan barang/ jasa; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bagikan ke :