Sekretaris
Tugas Sekretaris
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Fungsi Sekretaris
Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi kegiatan;
- Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan kemasyarakatan, serta kearsipan dan dokumentasi;
- Penyelenggaran pengelolaan barang milik Negara dan pelayanan pengadaan barang/ jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Bagikan ke :